| |
Kelas Non Reguler / Program Kuliah Karyawan / P2K Universitas Subang Jawa Barat - UNSUB Subang |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ⚆ | Lulusan dan mhs Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) maupun Perkuliahan Reguler UNSUB Subang memperoleh status, hak, ijazah, kualitas, serta gelar yg SAMA. | | ⚆ | Lulusan P2K UNSUB Subang memperoleh gelar berdasarkan jenjang perkuliahan serta jurusan/bidang keilmuannya, serta memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi. | | ⚆ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Disebabkan P2K yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal kuliah dan peserta kuliah yg berbeda. |
Sistem Perkuliahan
| ⚆ | Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap masalah, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan solusinya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya. | | ⚆ | Bila mhs kelas non reguler (hybrid / blended) tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa memperbaikinya di periode / tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan. | | ⚆ | Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan D3 Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang adalah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara konsisten maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara konsisten belajar. | | ⚆ | Selain diberi pembekalan keahlian bekerjasama di dalam tim, Lulusan Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang, juga dibekali keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn bidang keilmuannya, juga diberi pembekalan keahlian serta kemahiran mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya. | | ⚆ | Utk mhs kelas non reguler (hybrid / blended) yg bekerja dgn sistem penggeseran waktu (shift), tetap bisa mengikuti kuliah dgn baik. Disebabkan sistem perkuliahannya dilaksanakan secara kompeten dengan melakukan pembauran antara Program Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, oleh karenanya utk mahasiswa/i yg bekerja dgn sistem penggeseran waktu (shift) dapat mengikuti kuliah di program lainnya dgn prosedur tertentu. | | ⚆ | Lulusan Program Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang memperoleh kemahiran profesional dan cara pandang yg komprehensif; mempunyai kepakaran penguasaan teori yg kuat juga penerapannya; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; ahli mengembangkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd penanganan solusi persoalan bertumpu alur berpikir-sistem; dan memperoleh keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan. | | ⚆ | Sistem perkuliahannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun utk yg belum berkarir. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | ⚆ | Utk mhs kelas non reguler (hybrid / blended) yg telah bekerja diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan, bila mahasiswa/i tersebut memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem penggeseran waktu (shift), kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui prosedur tertentu. | | ⚆ | Kurikulumnya bertumpu Sistem Kredit Semester (SKS), dan kualitas kurikulumnya didesain di samping bertumpu pd kurikulum nasional, demikian juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. | | ⚆ | Lulusan Program S1 dan D3 Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ⚆ | Lulusan Program S1 dan D3 Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) atau Ahli Madya (D3) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa meningkatkan kemahirannya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli memperoleh penyelesaian masalah juga meningkatkan pengetahuannya. |
|
| |
|