| |
| | Rektor: Dr. H. Komir Bastaman, SH.,M.Si.Berdiri Sejak 1982 Kelas Non Reguler & BeasiswaPenerimaan Calon Mhs Baru diadakan Setiap Semester UNSUB Subang - 44 thcek dng Google AKREDITASI BAIK SEKALI  Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1 & D3Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan ke Sarjana (S1) atau pindah program studi. 2. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, dsb menaikkan pendidikan ke Program Diploma Tiga (D3) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama kapasitas telah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester selanjutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 200.000,- |  | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mhs Baru bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui surat, Telp., POS, Faksmile
- langsung dilaksanakan di Kampus UNSUB Subang (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Prodi Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat dibayar bulanan disesuaikan dgn kekuatan keuangan / finansial mahasiswa.
Berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama pegawai / wirausahawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan finansial terbatas.
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Dalam rangka mengerjakan tanggung jawab tersebut UNSUB Subang menyelenggarakan Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menyediakan peluang kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S1) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D3) pada prodi yang diinginkan, secara pantas dan berkualitas berdasarkan keunggulan UNSUB Subang.
Mhs dan alumnus/lulusan Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang maupun Perkuliahan Reguler UNSUB Subang, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, demikian juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusannya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; meninggikan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penuntasan solusi problematik berdasar alur berpikir-sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusannya juga disempurnakan dgn ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang berdasarkan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai kelompok ilmunya, juga disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Untuk mempercepat perolehan informasi, bila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) di UNSUB Subang silakan klik Rangkuman Penjelasan Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) UNSUB Subang ini.
Seumpama ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan pendidikan tingginya di UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat, baik melalui Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) maupun melalui Perkuliahan Reguler.
Terima kasih, UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
|
|
| | Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dng kariernya maupun bagi yang bukan pekerja.
Keahlian yang diperoleh alumnus/lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; mempertinggi sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pd penuntasan solusi problematik berdasar alur berfikir sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Kualitas kurikulumnya didesain sedemikian rupa selain berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) (P2K) dan Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta di dlm Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kelas Non Reguler (Hybrid / Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | |
|